Pelat RI 1 Mobil Presiden Indonesia, Kalau RI 6 sd RI 42?

masnunung- Belum lama ini toko sticker cutting yang dikelola adik saya, Inilah Sticker (reborn of Bintan Wrapping), di Jalan Sidoreja Tanjungpinang kedatangan seorang pembuat pelat nomor kendaraan. Hari itu ia membawa pesanan yang berbeda dari biasanya.

Kalau biasanya ia hanya memesan cutting sticker angka untuk pelat nomor lokal, berawal BP (wilayah Provinsi Kepulauan Riau), hari itu ia memesan tulisan RI dengan satu angka di belakang. Tulang pelat nomor bernama Mas Dudung ini tahu itu akan dipakai untuk mobil pejabat, namun tak tahu jabatannya apa.

"Kalau RI 1 atau RI 2 tahulah saya, Mas. Karena sering lihat di televisi. Ini tak tahu," ujarnya.

Pelat kendaraan RI 1 dipakai untuk Presiden Indonesia, tahukah sobat nomor yang lain?

Saya tergelitik untuk mencari tahu daftar pelat nomor kendaraan pejabat negara Republik Indonesia. Jika sobat juga ingin tahu, silakan baca lebih lanjut artikel berikut ini.

- RI 1 : Presiden
- RI 2 : Wakil Presiden
- RI 3 : Istri Presiden
- RI 4 : Istri Wakil Presiden
- RI 5 : Ketua MPR
- RI 6 : Ketua DPR
- RI 7 : Ketua DPD
- RI 8 : Ketua MA
- RI 9 : Ketua MK
- RI 10 : Ketua BPK
- RI 11 : Ketua KY (dahulu untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 : Gubernur BI (dahulu untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
- RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
- RI 15 : Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
- RI 16 : Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
- RI 17 : Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
- RI 18 : Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
- RI 19 : belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20 : Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
- RI 21 : Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
- RI 22 : Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
- RI 23 : Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
- RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
- RI 25 : Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
- RI 26 : Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
- RI 27 : Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)

Baca juga: Hayo Tahu nggak Kepanjangan DAMRI dan Sejarahnya?

- RI 28 : Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- RI 29 : Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
- RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
- RI 31 : Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- RI 32 : Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
- RI 33 : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
- RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
- RI 35 : Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
- RI 36 : Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi
- RI 37 : Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
- RI 38 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
- RI 39 : Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
- RI 40 : Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
- RI 41 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
- RI 42 : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Nah komplit sudah daftar nomor pelat kendaraan pejabat negera kita. Setidaknya jika sobat tengah berboncegan dengan teman lalu ada yang melintas dan melihat salah satu nomor pelat tadi, sobat tahu.

Atau kalau pas yang melintas mobilnya berpelat nomor RI 1, sobat bisa menunggu sebentar di tepi jalan. Karena itu mobil yang ditumpangi Presiden Indonesia, dari dahulu nomor pelatnya tidak berubah, tetap RI 1. ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel